Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Kabupaten Badung, Bali telah mencapai tingkat keberhasilan 100 persen. Dalam acara Penyerahan Akta Notaris Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Badung, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan apresiasi terhadap capaian tersebut. Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa dan Kelurahan Khusus (Musdesus) telah mencapai 100 persen, menunjukkan semangat pelaksanaan program Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan inisiatif strategis Presiden Prabowo Subianto yang diatur dalam Inpres No. 9 Tahun 2025 dan didukung oleh Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini melibatkan 18 kementerian/lembaga dan seluruh kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Fungsi koperasi desa ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan ekonomi rakyat di wilayah desa.
Selanjutnya, Pemerintah Pusat akan menyempurnakan model bisnis koperasi desa, skema pembiayaan, modul pelatihan, serta pengembangan koperasi percontohan. Identifikasi juga sedang dilakukan terhadap aset negara yang belum termanfaatkan di daerah, seperti gedung eks Puskesmas, Puskesdes, dan sekolah-sekolah yang tidak lagi digunakan, untuk dijadikan pusat aktivitas koperasi desa tanpa perlu membangun infrastruktur baru. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan koperasi desa sebagai elemen penting dalam meningkatkan ekonomi lokal.
Dengan demikian, program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Badung, Bali merupakan langkah konkret dalam mewujudkan visi Presiden untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan partisipasi masyarakat, terutama generasi muda, dalam mengembangkan koperasi sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah desa.








