Saturday, October 10, 2026
HomeBisnisAnalisis Kinerja Perpres 6/2025 tentang Subsidi Pupuk

Analisis Kinerja Perpres 6/2025 tentang Subsidi Pupuk

Pemerintah memulai babak baru dalam penyaluran distribusi pupuk bersubsidi dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Kementerian Koordinator bidang Pangan bersama Kementerian/Lembaga yang berada dalam lingkup koordinasinya telah sepakat untuk memotong saluran distribusi pupuk subsidi yang dianggap rumit. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengumumkan bahwa telah terbit Peraturan Presiden terbaru terkait pupuk subsidi. Dalam aturan baru tersebut, penyaluran pupuk subsidi ke petani tidak lagi memerlukan persetujuan dari pemerintah daerah, melainkan hanya perlu persetujuan Kementerian Pertanian sebelum disalurkan ke Pupuk Indonesia (PI), distributor, dan akhirnya ke petani.
Kebijakan pemotongan saluran distribusi pupuk subsidi ini telah lama diusulkan dan akhirnya terealisasi. Di era Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, pemangkasan saluran distribusi pupuk subsidi menjadi salah satu langkah yang diambil. Kebijakan pupuk subsidi selama puluhan tahun sering menyulitkan petani dalam memperoleh pupuk dengan harga yang wajar. Dengan adanya Perpres baru terkait pupuk bersubsidi, diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi petani. Petani sebenarnya hanya mengharapkan agar pupuk bersubsidi tidak sulit diperoleh dan tidak menghilang dari pasaran saat musim tanam tiba.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer