Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional. Diskon listrik ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 yang bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah dan menjelang semester kedua tahun ini, agar pertumbuhan ekonomi tetap stabil.
Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA untuk membantu meringankan beban kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang paling terdampak oleh fluktuasi ekonomi. Pelanggan dengan daya 1.300 VA tidak termasuk dalam program ini karena dianggap mampu secara ekonomi dan bukan menjadi prioritas dalam penyaluran stimulus subsidi listrik.
Proses mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen sangat mudah tanpa perlu registrasi khusus. Diskon akan diterapkan secara otomatis oleh sistem digital PLN untuk pelanggan pascabayar langsung pada tagihan bulan Juni dan Juli 2025, sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon akan otomatis diterapkan saat pembelian token listrik selama periode Juni dan Juli 2025.
Program ini adalah bagian dari enam paket insentif ekonomi yang diluncurkan pada tanggal 5 Juni 2025 dengan tujuan meringankan beban pengeluaran masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa. Dengan mengikuti langkah-langkah yang dinyatakan, pelanggan rumah tangga yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, membantu mengelola konsumsi energi di rumah dan mengurangi pengeluaran listrik rumah tangga selama periode Juni dan Juli 2025. Semua ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.








