OJK sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) yang bertujuan untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Hal ini termasuk penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Masal (PPSPM) berbasis risiko. RSEOJK juga akan mengatur aspek lain seperti pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, sistem informasi manajemen, SDM, dan pelaporan. Selain itu, OJK juga sedang merampungkan penyusunan beberapa Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait dengan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama di sektor ITSK serta tata kelola dan manajemen risiko. Terkait dengan regulatory sandbox OJK, sebanyak 191 kali permintaan konsultasi telah diterima dari calon peserta hingga bulan Mei 2025. Saat ini, ada enam peserta sandbox yang terdiri dari penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto, serta penyelenggara lainnya dalam kategori pendukung pasar. Ada juga empat permohonan lagi untuk menjadi peserta sandbox dengan model bisnis yang berbeda.








