BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan akses layanan medis kepada masyarakat Indonesia. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih terjangkau dan terjamin. Meskipun demikian, terdapat beberapa kondisi medis dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, ada 21 jenis penyakit dan layanan yang termasuk dalam pengecualian tersebut.
Beberapa penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan BPJS antara lain perawatan kecantikan, penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat, pengobatan infertilitas, pengobatan di luar negeri, dan lain sebagainya. Selain itu, operasi estetika, operasi akibat tindakan bunuh diri, operasi di rumah sakit luar negeri, operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS dan sebagainya juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk peserta BPJS Kesehatan, penting untuk memahami batasan-batasan ini agar dapat merencanakan kebutuhan kesehatan secara bijak. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau layanan pelanggan. Dengan mengetahui hal ini, peserta akan lebih siap dalam memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








