Wednesday, October 7, 2026
HomeLenggang JakartaJadwal SIM Keliling Rabu Kembali di Jakarta

Jadwal SIM Keliling Rabu Kembali di Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk memudahkan masyarakat yang perlu memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut: Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Mall Citraland, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Persyaratan untuk memperpanjang SIM termasuk foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk memperpanjang SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM sekarang dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Tambahan biaya lainnya termasuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah dan efisien oleh masyarakat Jakarta.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer