Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka kasus kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR/MPR RI pada peringatan hari Buruh Internasional. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa proses pemeriksaan tujuh tersangka tersebut sedang berlangsung. Tersangka yang dipanggil termasuk CY, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, dan DSP. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk segera menuntaskannya. Tujuh tersangka lainnya akan diperiksa pada hari Rabu. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan untuk menghentikan penyidikan kasus kericuhan tersebut. Selain itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kericuhan tersebut, yang terjadi pada 1 Mei lalu. Menurut Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam TAUD, proses penyidikan tersebut dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aksi unjuk rasa masyarakat. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari 14 orang yang ditahan, 13 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipanggil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Metro Jaya Periksa Tujuh Tersangka Kericuhan di Depan Gedung DPR
RELATED ARTICLES








