Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada delapan perusahaan selama bulan Mei 2025 karena melanggar Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam konferensi virtual yang diselenggarakan oleh OJK Sulselbar di Makassar, Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, menyatakan bahwa sanksi diberikan kepada tiga perusahaan modal ventura dan lima penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending. Meskipun nilai outstanding pinjaman online masyarakat pada April 2025 mengalami peningkatan sebesar 28,72 persen, tingkat wanprestasi juga meningkat. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 2,93 persen pada April 2025, naik dari 2,77 persen pada bulan sebelumnya. Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan juga mengalami pertumbuhan sebesar 47,11 persen dengan total pembiayaan Rp8,24 triliun pada bulan yang sama. Meskipun demikian, kualitas kredit menunjukkan penurunan dengan rasio NPF gross yang naik menjadi 3,74 persen dari posisi bulan sebelumnya. Rasio pembiayaan macet (NPF) gross pada April 2025 sebesar 2,43 persen, sementara NPF net sebesar 0,82 persen. Pada sektor modal ventura, pembiayaan hingga akhir April mencapai Rp16,49 triliun, meskipun terjadi sedikit penurunan dibandingkan bulan sebelumnya. Pertumbuhan nilai piutang pembiayaan juga tercatat melambat dibandingkan bulan sebelumnya. Profil risiko pembiayaan tetap terjaga dengan NPF Net sebesar 0,82 persen pada April 2025. Rasio gearing ratio perusahaan pembiayaan juga mengalami penurunan, mencapai 2,23 kali pada bulan tersebut.







