Telisa Aulia Falianty, seorang Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, mengungkapkan pentingnya penerapan skema pembagian risiko, atau co-payment, antara perusahaan asuransi dan nasabah untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Menurut Telisa, industri asuransi memiliki risiko moral, yaitu kemungkinan peserta asuransi melakukan tindakan yang merugikan karena merasa terlindungi oleh perusahaan asuransi. Dengan skema co-payment, risiko tersebut dapat dibagi antara penyedia jasa asuransi dan pemegang polis, sehingga peserta asuransi lebih bertanggung jawab dan tidak membebani industri asuransi. Telisa juga mengatakan bahwa kebijakan co-payment ini dalam jangka pendek mungkin mengurangi minat masyarakat untuk berasuransi, namun dengan sosialisasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat memahami manfaat dan pentingnya program co-payment untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi. Hal ini menunjukkan pentingnya keterlibatan pemerintah, pelaku jasa asuransi, dan pihak terkait lainnya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang skema co-payment.intColor








