Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta. Gerai SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi, yaitu Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan Mall Citraland (Jakarta Barat). Untuk dapat menggunakan layanan ini, masyarakat perlu mempersiapkan persyaratan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. SIM golongan B harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen, khusus untuk kendaraan berat lebih dari 3,5 ton. Jadi, pastikan Anda siap dengan persyaratan yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM untuk kelancaran prosesnya.
Persyaratan Perpanjangan SIM di Jakarta
RELATED ARTICLES








