Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 22 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini memberikan manfaat kepada masyarakat seperti pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas (SWDKLLJ). Samsat keliling tersebar di berbagai daerah untuk memudahkan akses masyarakat tanpa harus pergi ke kantor pusat.
Wilayah layanan Samsat Keliling diperinci sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat: di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pada jam 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara: di halaman parkir Samsat dan Mall Artha Gading pada jam 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat: di Mall Citraland dan Universitas Binus pada jam 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat pada jam 08.00-15.00 WIB dan Kantor Walikota pada jam 09.00-15.00 WIB
5. Jakarta Timur: di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pada jam 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang: di halaman parkir Samsat pada jam 08.00-14.00 WIB
7. Serpong: di halaman parkir Samsat pada jam 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pada jam 16.00-19.00
8. Ciledug: di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market pada jam 09.00-12.00 WIB
9. Ciputat: di Kantor Kelurahan Pondok Betung pada jam 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua: di Pasar Intermoda dan halaman Gtown house pada jam 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi: di halaman Parkir Samsat pada jam 09.00-14.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi: di halaman Parkir Samsat pada jam 09.00-14.00 WIB
13. Depok: di halaman parkir Samsat pada jam 08.00-14.00 WIB
14. Cinere: di halaman parkir Samsat pada jam 08.00-14.00 WIB
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, masyarakat diharapkan membawa beberapa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopi. Tidak boleh ada tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk pembayaran PKB lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan mereka.







