Nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan Cilincing oleh Tony Surjana dikritik oleh Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo. Rico menyatakan bahwa nota pembelaan tersebut justru mengaburkan fakta yang telah terungkap selama persidangan kasus tersebut. Menurut Rico, pengaburan fakta terkait kepemilikan sertifikat tidak relevan karena materi persidangan adalah dugaan pemalsuan akta otentik tanah tersebut.
Selain itu, Rico juga menyoroti langkah Tony Surjana yang tidak mengajukan permohonan langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut Rico, terdakwa memanfaatkan celah dengan memasukkan data tidak valid dalam proses tersebut, yang merupakan pelanggaran pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Rico juga menegaskan bahwa jika dasar penerbitan SHM menggunakan keterangan palsu, maka produk hukumnya otomatis cacat. Ia juga menyanggah dalil pihak pembela yang menyatakan adanya aksi mafia tanah sebagai strategi klasik untuk membalikkan posisi terdakwa menjadi korban. Jaksa menuntut agar majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa dan menjatuhkan hukuman pidana sesuai dengan tuntutan awal.
Meskipun kuasa hukum Tony Surjana, Brian Praneda, menyatakan akan kembali menanggapi tuntutan Jaksa, Rico tetap menegaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana tetap berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti yang ada. Kasus ini berasal dari dugaan perubahan blangko sertifikat tanah lama menjadi baru di wilayah Cilincing, yang dinilai melanggar Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan akta otentik.








