PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) telah mencatat peningkatan total aset perusahaan sebesar 12,52 persen menjadi Rp8,71 triliun pada triwulan I-2025. Ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan jika dibandingkan dengan rata-rata industri asuransi jiwa Indonesia yang mengalami penurunan sebesar 0,6 persen. Direktur Utama Taspen Life, Ibnu Hasyim mengatakan bahwa pertumbuhan ini juga tercermin dari kenaikan premi bruto sebesar 13,60 persen dan hasil investasi yang meningkat sebesar 10,06 persen. Semua capaian ini menjadi modal perusahaan dalam menghadapi dan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Taspen Life telah melakukan berbagai penyesuaian internal dan peningkatan kapasitas sistem untuk mematuhi ketentuan PSAK 117. Seluruh langkah strategis yang diambil oleh perusahaan tersebut memiliki tujuan untuk membentuk kinerja keuangan yang solid dan berkesinambungan.
Penerapan PSAK 117 tidak dianggap sebagai hambatan oleh Taspen Life, melainkan sebagai langkah menuju transparansi dan akuntabilitas perusahaan yang lebih baik. Ibnu menekankan bahwa perusahaan akan terus berkomitmen untuk mengikuti setiap perubahan regulasi dengan adaptif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyebutkan bahwa dampak dari penerapan PSAK 117 di industri asuransi jiwa lebih kepada pengukuran kinerja, pencatatan, pengakuan, dan pengungkapan. Taspen Life yakin bahwa dengan pondasi bisnis yang kuat dan sistem internal yang siap, standar baru ini akan mendukung pertumbuhan jangka panjang dan profitabilitas produk yang berkelanjutan. Semua upaya tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menyediakan layanan asuransi jiwa yang adaptif, bertanggung jawab, dan berorientasi jangka panjang.








