Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim sejak tahun lalu setelah merasa ditipu oleh dua orang berinisial MHS dan NT. Meskipun telah berlangsung beberapa waktu, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik hingga saat ini.
Yuni Ginting diminta memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakbar terkait alat bukti dan informasi lain yang terkait dengan kasus investasi bodong tersebut. Dokumen percakapan WhatsApp yang berisi iming-iming dan bukti transfer dianggap sebagai petunjuk yang penting dalam rangka membuktikan kasus ini berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1.
Menurut Yuni, dua alat bukti yang diserahkan oleh kuasa hukum pelapor seharusnya cukup bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pengacara korban, Hendricus Sidabutar, juga mendampingi saksi ahli hukum pidana dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Dia mengklaim bahwa bukti berupa percakapan di WhatsApp dan transferan uang sudah cukup untuk menunjukkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Hendricus menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan semua bukti yang diperlukan kepada pihak kepolisian dan meminta agar kepastian hukum segera ditetapkan dalam kasus ini. Meskipun begitu, ia merasa bahwa kasus yang ia tangani mengalami sedikit kesulitan dalam proses hukum, dibandingkan dengan kasus serupa yang biasanya cepat diproses oleh Polres Jakbar.
Perlu dicatat bahwa kasus investasi bodong ini terjadi pada tahun 2023, ketika korban ditawari keuntungan 11 persen untuk investasi oleh terlapor MHS dan NT. Setelah menyetorkan dana investasi sebesar Rp2,2 miliar, korban berharap akan mendapatkan keuntungan satu tahun kemudian. Namun, pada saat yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan tersebut, sehingga kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya mencegah tindakan penipuan investasi di masyarakat.








