Pemerintah Indonesia mengumumkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk membantu pekerja dalam menghadapi tekanan ekonomi. Program ini akan menyasar 4,5 juta pekerja yang memenuhi syarat, setelah sebelumnya membantu 3,69 juta pekerja pada tahap pertama. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan sedang memeriksa dan validasi data para penerima BSU Tahap 2. Pencairan dana dijadwalkan dimulai pada awal Juli 2025, dengan setiap penerima mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
Untuk memastikan apakah termasuk penerima BSU Tahap 2, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui website resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, serta melalui aplikasi resmi yang tersedia di Play Store dan App Store. Kriteria penerima BSU antara lain memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bukan PNS/TNI/Polri, dan tidak menerima bantuan PKH tahun 2025.
Pemerintah berharap program BSU akan membantu pekerja menjaga daya beli dan konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi. Masyarakat diimbau untuk mengakses situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi lebih lanjut dan menghindari informasi yang tidak terverifikasi. Keterlibatan pemerintah dalam program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja Indonesia.








