Monday, April 13, 2026
HomeFinansialPMK Resmi Berlaku: Bea Cukai Jamin Kejelasan Impor Barang Pindahan

PMK Resmi Berlaku: Bea Cukai Jamin Kejelasan Impor Barang Pindahan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki regulasi dan pelayanan publik demi kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan perlindungan kepentingan nasional. Hal ini ditunjukkan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan pada tanggal 27 Juni 2025.

PMK ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, perlakuan yang sama, serta meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap barang pindahan yang diimpor oleh masyarakat, baik WNI yang pulang dari luar negeri maupun WNA yang pindah ke Indonesia. Bea Cukai berharap PMK ini dapat memastikan bahwa masyarakat menerima pelayanan yang transparan, adil, dan profesional.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa PMK 25/2025 telah ditetapkan dan diundangkan pada April 2025, menggantikan PMK sebelumnya. Regulasi ini diharapkan dapat mengatasi tantangan dalam pengawasan dan pelayanan impor barang pindahan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai.

PMK 25/2025 menetapkan pokok pengaturan mengenai barang pindahan, persyaratan pembebasan bea masuk, pelaksanaan kepabeanan, dan penguatan pengawasan serta pelayanan. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai akan memastikan penyeragaman pelayanan, diseminasi informasi kepada pemangku kepentingan, serta mitigasi risiko.

Dengan langkah-langkah ini, Bea Cukai berupaya untuk memberikan pelayanan yang berpihak pada kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan perlindungan kepentingan nasional. Melalui pembenahan regulasi dan pelayanan yang disesuaikan, diharapkan masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik dalam proses impor barang pindahan.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer