Thursday, September 10, 2026
HomeBisnisJatim Akhirnya Legalisasi Koperasi Desa Merah Putih

Jatim Akhirnya Legalisasi Koperasi Desa Merah Putih

Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menyelesaikan pembentukan badan hukum 8.494 Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan sangat cepat. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa per 30 Juni 2025, 100 persen koperasi di Jatim telah memiliki Surat Keputusan (SK) Administrasi Hukum Umum (AHU) sehingga seluruhnya resmi berbadan hukum. Dari total tersebut, 1.600 koperasi mendapat fasilitas biaya akta notaris pendirian koperasi.

Koperasi Merah Putih tersebar di 7.721 desa dan 773 kelurahan di 666 kecamatan, 29 kabupaten, dan sembilan kota di Jatim. Keberadaan koperasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi desa dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah desa dan perkotaan. Melalui koperasi ini, diharapkan dapat memperbaiki indeks gini dan indeks ‘Theil’ antara desa dan kota.

Khofifah optimis bahwa dengan dukungan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam penyertaan modal dengan skema kredit berbunga rendah, koperasi akan lebih mudah berkembang. Plafon maksimal pembiayaan adalah Rp3 miliar per koperasi. Keberadaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat membuka peluang lapangan pekerjaan baru di desa/kelurahan dan memberikan layanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Koperasi desa di Jatim diharapkan dapat mengembangkan usaha sesuai dengan potensi wilayahnya, seperti menjadi agen elpiji 3 kilogram dan pupuk, sekaligus bekerjasama dengan agen lain untuk menjaga sinergi. Tidak hanya itu, sinergi antara berbagai pihak, seperti Kanwil Kemenkumham, Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dinas Koperasi, Bupati/Wali Kota, dan Satgas KDKMP, juga menjadi kunci percepatan pembentukan koperasi berbadan hukum.

Dengan Jatim menjadi provinsi pertama yang mencapai target pembentukan koperasi desa secara nasional, Dirjen Bisnis LPDB Kemenkop dan UKM Krisdianto menegaskan bahwa pihaknya bersama Bank Himbara akan mengoptimalkan pembiayaan sektor riil dengan bunga 6 persen. Sinergi dengan Kementerian BUMN juga akan didorong untuk mendukung sektor bisnis koperasi di tingkat desa.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim, Endy Alim Abdi, melaporkan bahwa beberapa daerah yang menjadi tercepat dalam menyelesaikan pembentukan koperasi adalah Kabupaten Nganjuk, Ponorogo, dan Sidoarjo. Pembiayaan koperasi akan difokuskan pada sektor produktif dengan dukungan berbagai skema dan bank-bank terkait. Dengan plafon maksimal pembiayaan Rp3 miliar, koperasi di Jatim diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer