Dalam sebuah pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengungkapkan bahwa peraturan terkait kawasan tanpa rokok akan ditegaskan namun tidak akan merugikan pelaku UMKM. Gubernur memberikan pesan agar pelaku UMKM tetap bisa menjual produk rokok jika memungkinkan, dengan tujuan tidak menghambat aktivitas UMKM di Jakarta. Meskipun aturan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan terlalu ketat, namun pengawasan terhadap kawasan larangan merokok akan tetap diperketat, terutama di ruang-ruang tertutup. Farah menekankan pentingnya penegakan kawasan tanpa rokok secara tegas, termasuk regulasi terhadap ruang-ruang indoor yang dilarang untuk aktivitas merokok.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pertembakauan Indonesia (AMTI) dan perwakilan pedagang kecil menyampaikan aspirasi kepada Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD DKI Jakarta agar peraturan daerah tersebut tidak memberatkan pelaku usaha kecil. Ketua Umum AMTI, I Ketut Budhyman, menyatakan bahwa mereka setuju dengan peraturan terkait perilaku merokok, namun bukan pelarangan total terhadap ekosistem pertembakauan. Jika pelarangan itu tetap menjadi usulan Pemprov DKI Jakarta, AMTI menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Ranperda KTR. Budhyman menyoroti beberapa pasal dalam Ranperda KTR yang berpotensi memiliki dampak sosial dan ekonomi, terutama bagi pedagang tradisional, warung kelontong, peritel modern, perhotelan, kafe, restoran, dan industri kreatif. Ancaman terhadap berkurangnya tenaga kerja dan peningkatan rokok ilegal menjadi perhatian utama dalam konteks ini.
Dengan adanya pertemuan ini, harapannya adalah untuk mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, tanpa merugikan UMKM dan memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat terkait dengan dampak merokok. Konstruktivitas dalam diskusi dan pertemuan dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani isu kesehatan dan ekonomi yang terkait dengan kebijakan kawasan tanpa rokok.








