Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat ini menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hanya di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Layanan ini diinformasikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di Twitter. Gerai SIM Keliling dapat ditemukan di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit, Jakarta Timur, serta di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan jam operasional mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM menggunakan layanan SIM Keliling ini, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi sebelum mengunjungi gerai SIM tersebut. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan untuk SIM baru di tempat yang ditentukan oleh Kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jenis SIM B tidak dapat diperpanjang masa berlakunya melalui layanan SIM Keliling, melainkan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. Pastikan untuk mematuhi persyaratan dan biaya yang berlaku sebelum menggunakan layanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.







