Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Gerai SIM tersebut akan buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Mall Citraland untuk Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.
Sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM, masyarakat harus menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan mobil SIM keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, mereka perlu membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh Kepolisian. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Ini merupakan layanan yang penting untuk memastikan semua syarat legal berkendara tetap terpenuhi, sehingga penting bagi warga Jakarta untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dengan baik.







