Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali mencatat surplus APBD Bali sebesar Rp2,68 triliun per Mei 2025. Menurut Kepala Kanwil DJPb Bali Muhamad Mufti Arkan, masih ada potensi pendapatan yang dapat ditingkatkan, terutama dari pungutan wisatawan asing dan pajak lainnya. Realisasi pendapatan daerah di Bali per Mei 2025 mencapai Rp10,8 triliun, dengan sebagian besar berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang tumbuh 15,26 persen dari periode sebelumnya.
Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menjadi kontributor terbesar PAD Bali, mencapai Rp3,02 triliun dengan pertumbuhan 12,88 persen. Sementara itu, belanja daerah di Bali sebesar Rp8,14 triliun, mengalami kontraksi 7,40 persen, diduga akibat penghematan anggaran. Belanja operasional menyedot sebagian besar anggaran, terutama untuk belanja pegawai dan barang/jasa.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah Bali dapat memanfaatkan potensi pungutan dari wisatawan mancanegara. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali mengalami peningkatan, mencapai 2,64 juta selama Januari-Mei 2025. Potensi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah. Itulah beberapa fakta terkait dengan surplus APBD Bali dan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah di Pulau Dewata.








