Monday, March 9, 2026
HomeKriminalitasSidang Tuntutan Judul Komdigi: Darmawati Ditunda 23 Juli

Sidang Tuntutan Judul Komdigi: Darmawati Ditunda 23 Juli

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan terdakwa Darmawati pada Rabu (23/7). Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro mengumumkan penundaan sidang karena tuntutan masih belum siap untuk dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Darmawati adalah terdakwa klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus judol Komdigi, yang dapat dijerat dengan Pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Sebelumnya, Darmawati telah menjalani sidang pemeriksaan pada tanggal 9 Juli lalu dan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 16 Juli. Kasus ini bermula saat suami Darmawati, bernama Agus, terlibat dalam pengurusan penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo. Uang hasil praktik tersebut digunakan oleh Darmawati untuk membeli barang mewah seperti mobil dan perhiasan. PN Jaksel menggelar sidang tuntutan kasus judol ini dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut dengan melibatkan JPU, dan akan mengadakan sidang lanjutan dalam waktu dekat.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer