Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki target ambisius untuk mendorong 50 persen perusahaan asuransi syariah agar mengembangkan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan industri halal pada tahun 2027. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau implementasi target tersebut sesuai dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027. Untuk mencapai target ini, OJK bekerjasama dengan asosiasi dalam melakukan monitoring rutin, mendorong inovasi produk, penyusunan regulasi yang mendukung, penguatan kapasitas pelaku industri, dan edukasi kepada konsumen.
Beberapa perusahaan asuransi syariah telah mulai mengembangkan produk untuk berbagai sektor dalam ekosistem industri halal. Industri halal mencakup sektor manufaktur, jasa, dan sosial, sehingga kebutuhan akan produk asuransi syariah juga beragam. Contohnya adalah asuransi kebakaran syariah untuk pabrik, asuransi pengangkutan syariah, asuransi perjalanan umrah dan haji, serta asuransi jiwa syariah bagi pekerja di industri halal.
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 juga menargetkan 50 persen perusahaan asuransi syariah untuk memasarkan produk asuransi syariah terkait wisata halal dan memiliki asuransi mikro syariah berbasis zakat, infak, dan sedekah pada tahun 2027. Di bulan Mei 2025, pendapatan premi asuransi syariah tumbuh 0,23 persen secara tahunan menjadi Rp11,17 triliun. Aset dari perusahaan asuransi jiwa syariah, asuransi umum syariah, dan reasuransi syariah juga mencapai angka signifikan per Mei 2025.
Semua upaya ini dilakukan untuk memperkuat industri asuransi syariah dan mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia.opyright © ANTARA 2025








