Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen untuk 21 jenis fasilitas olahraga berbayar melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas olahraga yang dikomersialkan seperti pusat kebugaran, lapangan futsal, kolam renang, dan lain sebagainya. Daftar 21 jenis olahraga yang kena pajak tersebut meliputi pusat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang rekreasi, dan sebagainya. Aturan pajak ini didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur fasilitas olahraga yang mengenakan tiket masuk, biaya sewa, atau membership sebagai objek pajak hiburan wajib. Meski demikian, fasilitas golf tidak termasuk dalam daftar pajak hiburan 10 persen karena sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen oleh pemerintah pusat. Penetapan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pajak dari aktivitas rekreasi masyarakat di DKI Jakarta. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kejelasan tarif saat menggunakan fasilitas olahraga berbayar agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait harga akhir yang sudah termasuk pajak hiburan.
21 Jenis Olahraga Jakartan Dikenakan Pajak 10%
RELATED ARTICLES








