Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan Mall Citraland (Jakarta Barat).
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling ini harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto kopi KTP yang berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini khusus untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Bagi yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, mereka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Namun, SIM jenis B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling, melainkan harus dilakukan di kantor Satpas karena peruntukan dokumen yang berbeda. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Jadi, untuk masyarakat yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM, dapat mengunjungi lokasi SIM Keliling sesuai dengan golongan SIM mereka.








