KPK memanggil Kepala KSOP Kelas II Benoa, Bali, Aprianus Hangki (APR) sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan APR sebagai saksi aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, KPK juga memanggil pihak swasta berinisial DVG sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas Jawa Tengah, Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur, Pelabuhan Benoa Bali, dan Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Selatan. Mantan Kepala KSOP Kelas II Samarinda, Adang Rodiana, juga dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan dan telah mendapat perhatian dari KPK. Tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran tertentu untuk setiap pelabuhan yang terlibat. Penyidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan proyek-proyek tersebut.








