Dinkes DKI Jakarta Berupaya Memangkas Waktu Tunggu Pengambilan Obat di Rumah Sakit
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta berkomitmen untuk mengurangi waktu tunggu pengambilan obat di rumah sakit hingga 30 menit guna meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, standar waktu tunggu di farmasi minimal saat ini adalah satu jam, namun pihaknya berupaya menuju target 30 menit.
Ani menjelaskan bahwa upaya untuk memangkas waktu tunggu pengambilan obat merupakan bagian dari terus berupaya menekan waktu tunggu pelayanan farmasi di bawah Dinas Kesehatan. Dengan menekan waktu tunggu seminimal mungkin, pasien dapat lebih cepat mendapatkan obatnya dan antrean di farmasi dapat berkurang.
Dinkes DKI Jakarta saat ini juga sedang melakukan uji coba di beberapa rumah sakit terkait pelayanan farmasi, seperti layanan antar obat kepada pasien sehingga mereka tidak perlu menunggu di rumah sakit. Selain itu, intervensi dilakukan melalui rekam medis elektronik untuk memudahkan proses pengambilan obat.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, juga menyoroti waktu tunggu yang masih cukup lama di beberapa rumah sakit, mencapai 3-5 jam. Ia menyarankan agar sistem pelayanan kepada masyarakat dapat diubah, misalnya dengan sistem antar obat ke rumah pasien melalui aplikasi atau layanan antar paket obat ke rumah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu yang terlalu lama, terutama bagi pasien lansia, bayi, atau anak kecil yang rentan.
Dengan upaya yang terus dilakukan oleh Dinkes DKI Jakarta, diharapkan waktu tunggu pengambilan obat di rumah sakit dapat dipangkas menjadi 30 menit, meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan dan memastikan pasien mendapatkan obat dengan cepat tanpa harus menunggu terlalu lama.








