Polda Metro Jaya memberikan layanan Samsat Keliling untuk membantu wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik di wilayah Jadetabek. Titik layanan tersebut tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Berbagai lokasi samsat keliling ini mencakup wilayahnya masing-masing dengan jam operasional yang telah ditentukan. Sebelum melakukan pembayaran PKB, wajib pajak diharuskan untuk membawa dokumen penting seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopiannya.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan yang berlaku lima tahunan, wajib pajak harus mendatangi kantor Samsat terdekat. Selain itu, dalam melakukan transaksi ini, tetap penting untuk mengikuti protokol kesehatan dan langkah-langkah pencegahan COVID-19. Wajib pajak diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama proses pembayaran pajak kendaraan.








