Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan dalam kasus situs judi daring yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terdakwa dalam perkara ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (23/7) untuk pembacaan surat tuntutan ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Selain itu, sidang untuk terdakwa lain dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti Darmawati dan Rajo Emirsyah juga ditunda pada hari yang sama. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap menggelar sidang tersebut untuk menegakkan hukum.
“Sidang Tuntutan Judol Komdigi dengan Terdakwa Zulkarnaen Ditunda: Berita Terbaru”
RELATED ARTICLES








