Monday, February 16, 2026
HomeLenggang JakartaSIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta: Info Terbaru

SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta: Info Terbaru

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Pelayanan tersebut tersedia di Mal Grand Cakung (di Jakarta Timur), LTC Glodok (di Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (di Jakarta Selatan), Kantor Pos Lapangan Banteng (di Jakarta Pusat), dan Mal Citraland (di Jakarta Barat). Gerai SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, masyarakat perlu mempersiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk memperpanjang SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000 dan untuk SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Sedangkan perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Jadi, jika Anda memerlukan layanan perpanjangan SIM, Anda dapat mengunjungi salah satu lokasi SIM Keliling yang telah disiapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan layanan tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer