Tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) resmi naik pada awal tahun 2025 setelah 17 tahun tidak mengalami peningkatan tarif. Kebijakan kenaikan tarif air ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024. Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa tarif baru ini telah diatur berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya. Penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari upaya PAM Jaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memenuhi kebutuhan air minum pada tahun 2030.
Menurut Arief, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik per bulan. Pelanggan rumah tangga yang menggunakan air dengan bijak dan konsumsi di angka 0-10 meter kubik tidak akan merasakan perubahan tarif. Tarif air bersih PAM Jaya setelah naik memiliki rincian berdasarkan kelompok pelanggan, seperti Kelompok pelanggan K1 yang mencakup bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana, hingga instansi pendidikan pemerintah.
Sementara itu, kenaikan tarif juga berlaku untuk kelompok pelanggan K2 yang terdiri dari rumah tangga sangat sederhana, rumah susun sederhana sewa pemerintah, kios air, dan lain sebagainya. Sedangkan kelompok pelanggan K3 meliputi fasilitas kesehatan milik pemerintah, niaga/industri kecil, pelabuhan laut dan udara, dan lain sebagainya. Tarif air bersih PAM Jaya setelah naik telah diatur dengan jelas berdasarkan kelompok pelanggan dan penggunaan air bersih dalam meter kubik. Hal ini merupakan langkah untuk mendukung pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka di masa mendatang.








