Monday, February 16, 2026
HomeKriminalitasJPU Tuntut Terdakwa Judol Komdigi Darmawati 12 Tahun Penjara: Analisis Lengkap

JPU Tuntut Terdakwa Judol Komdigi Darmawati 12 Tahun Penjara: Analisis Lengkap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Jaksa Pompy Polansky Alanda menjelaskan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Darmawati bersalah atas kasus dugaan TPPU terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komdigi.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Darmawati dikenai pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ancaman kurungan penjara selama tiga bulan jika denda tidak dibayar. Kasus ini melibatkan empat klaster, yaitu klaster koordinator, klaster mantan pegawai Kementerian Kominfo, klaster pengelola agen situs judi online, dan klaster TPPU.

Darmawati termasuk dalam klaster TPPU bersama dengan Rajo Emirsyah. Sebanyak 28 tersangka telah ditetapkan dalam kasus website judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi. Suami Darmawati, Agus, juga terlibat dalam mengkoordinasikan agen penghubung dengan pemilik situs perjudian agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo. Agus menerima uang pembagian selama periode April hingga Oktober 2024, yang digunakan untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan.

Ditengah proses hukum, terdakwa tetap membantah keterlibatan Budi Arie dalam kasus situs judol Komdigi. Sidang tuntutan kasus judi online di Komdigi terus berlanjut dengan berbagai klaster yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Selama proses persidangan, berbagai fakta terungkap mengenai peran para terdakwa dan pihak terkait dalam kasus tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer