Thursday, February 12, 2026
HomeHumanioraKurikulum 2025/2026: Koding dan AI dalam Permendikdasmen 13/2025

Kurikulum 2025/2026: Koding dan AI dalam Permendikdasmen 13/2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 yang mewajibkan penambahan mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pendidikan dengan kebutuhan kompetensi digital di era digital serta mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan global.

Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut mencakup tetapnya penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, penyederhanaan kegiatan kokurikuler, penguatan proses pembelajaran, penambahan mata pelajaran koding dan AI di berbagai jenjang pendidikan, perubahan istilah Profil Pelajar Pancasila, serta keharusan menyediakan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.

Mata pelajaran Koding dan AI akan diperkenalkan secara bertahap mulai kelas 5 SD hingga kelas 12 SMA/SMK. Tujuan dari penambahan mata pelajaran ini adalah untuk membekali siswa dengan keterampilan masa depan seperti berpikir logis, pemecahan masalah, dan etika digital. Meskipun ada tambahan materi baru, sekolah diperbolehkan menggunakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka sesuai dengan kesiapan masing-masing.

Adapun dampak dan tantangan dari implementasi peraturan ini antara lain meningkatnya literasi digital dan kompetensi masa depan, ketimpangan kesiapan di daerah 3T, serta kebutuhan akan pelatihan guru dan infrastruktur pendukung seperti komputer dan perangkat lunak. Pelaksanaan mata pelajaran Koding dan AI dimulai pada tahun ajaran 2025/2026 dan tetap mengikuti kurikulum yang sudah ada tanpa adanya perubahan radikal. Harapannya, upaya ini akan membantu murid Indonesia siap menghadapi tantangan global di era digital.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer