PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2025 berpotensi akan mengurangi daftar saham-saham syariah di pasar saham Indonesia. Aturan tersebut mempengaruhi jumlah saham yang masuk Daftar Efek Syariah (DES) dan perusahaan yang termasuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Wakil Direktur Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, menyatakan bahwa meskipun secara singkat dapat terjadi goncangan di pasar saham, namun jangka panjangnya akan meningkatkan kualitas saham. Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2025, ada dua hal utama yang disesuaikan, yaitu kriteria batasan total utang berbasis bunga dan total pendapatan bunga serta pendapatan tidak halal lainnya. Irwan menegaskan bahwa Tim BEI sedang melakukan simulasi terkait proyeksi pengurangan daftar saham syariah sesuai dengan POJK Nomor 8 Tahun 2025.
Terhitung per Juni 2025, BEI mencatat ada 657 saham syariah, sekitar 69 persen dari total 956 saham di pasar saham Indonesia. Jumlah investor saham syariah mencapai 185,766, dengan 16,369 investor aktif melakukan transaksi di pasar saham. Nilai transaksi investor saham syariah di pasar saham Indonesia mencapai Rp3,3 triliun, lebih dari separuh dari total nilai transaksi sepanjang tahun 2024. Kapitalisasi saham syariah tercatat sebesar Rp8.158 triliun, sekitar 62 persen dari total kapitalisasi pasar saham Indonesia yang mencapai Rp13.172 triliun per Juni 2025. POJK Nomor 8 Tahun 2025 memperketat kriteria penyusunan Daftar Efek Syariah, termasuk daftar efek syariah luar negeri. BEI belum dapat memperkirakan dampak aturan tersebut terhadap jumlah investor saham syariah di pasar saham Indonesia.








