Tuesday, February 10, 2026
HomeBeritaKemenhut Undang KPK Sinkronisasi Data Tambang Tanpa PPKH

Kemenhut Undang KPK Sinkronisasi Data Tambang Tanpa PPKH

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berencana untuk mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyinkronkan data tambang yang tidak memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Menhut Raja Juli Antoni mengatakan bahwa langkah tersebut diperlukan karena tambang tanpa PPKH dapat merusak hutan secara ilegal tanpa memberikan dampak positif bagi negara. Data yang dimiliki Kemenhut saat ini berbeda dengan KPK dan lembaga lain terkait tambang tanpa PPKH, serta masih terdapat selisih sekitar 50.000 hektare. Untuk itu, koordinasi terus dilakukan sebelum pertemuan resmi dilakukan. Tim dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan telah berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk mendiskusikan potensi kerugian akibat ketidakselarasan data. Setelah sinkronisasi selesai, Kemenhut berencana untuk mengumumkannya kepada media. Sebelumnya, KPK telah memberikan hasil kajiannya tentang tata kelola tambang kepada tujuh kementerian, termasuk Kemenhut. Salah satu modus korupsi di sektor pertambangan yang diketahui terkait PPKH adalah terkait dengan 4.755 tambang yang tidak aktif dan 4.252 tambang dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif. Menhut menekankan pentingnya menertibkan dan menjaga hutan serta menegaskan bahwa PPKH ilegal tidak memberikan keuntungan bagi negara.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer