Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan dianggap sebagai langkah efektif dalam mengatasi masalah ketimpangan distribusi dokter spesialis di wilayah terpencil, sangat terpencil, dan juga kepulauan di Indonesia. Menurut eks Ketua Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) dr. Nurdadi Saleh, program ini terbukti mampu menjangkau 98% wilayah sasaran. Dokter spesialis yang baru lulus diwajibkan untuk mengabdikan satu tahun di rumah sakit milik pemerintah pusat atau RSUD milik pemerintah daerah sebagai bentuk pengabdian pascakualifikasi.
Meskipun WKDS terbukti efektif, keberlanjutannya dipertanyakan setelah peraturan presiden sebagai landasan program ini dinyatakan tidak berlaku melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini menunjukkan bahwa masalah distribusi dokter spesialis bukan hanya terkait insentif atau beban kerja, tetapi lebih kepada ketiadaan regulasi yang kuat dan berkesinambungan. Meskipun pemerintah merancang program pengganti bernama Bakti Kerja Dokter Spesialis (BKDS) tanpa kata “wajib”, namun implementasinya terhambat menjelang momentum politik nasional tahun lalu.
Dr. Nurdadi berharap pemerintah segera menetapkan kebijakan yang mampu memperkuat sistem distribusi tenaga medis sehingga masyarakat di daerah terpencil juga bisa mendapatkan layanan kesehatan spesialistik yang setara. Distribusi dokter harus didasarkan pada keadilan dan perlindungan, di mana dokter yang ditugaskan ke daerah dianggap sebagai utusan negara. Dalam hal ini, dokter tidak dikorbankan, melainkan diutus untuk memberikan pelayanan kesehatan yang setara.
Semua ini merupakan langkah-langkah penting yang diharapkan dapat memperbaiki situasi distribusi dokter spesialis di Indonesia sehingga ketersediaan layanan kesehatan dapat merata di seluruh wilayah tanah air.








