Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka. Lokasi layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Lima lokasi layanan SIM Keliling tersebut antara lain di Jakarta Timur yaitu Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Mall Citraland, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di layanan ini adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selain itu, terdapat pelayanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta yang masih tersedia. Jadi, bagi warga yang membutuhkan layanan ini bisa mengunjungi salah satu dari lima lokasi tersebut. Selain itu, sebagai upaya untuk memudahkan warga, pelayanan publik UMKM juga telah dibuka di Pasar Pagi Mangga Dua.
Copyright © ANTARA 2025






