Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya untuk membawa pulang mantan Dirut Investree, Adrian Gunadi, dari Qatar ke Indonesia, yang saat ini berstatus red notice dan daftar pencairan orang (DPO). OJK juga mengecam penunjukan Adrian sebagai CEO di JTA Investree Doha Consultancy, menyatakan penyesalan terhadap izin yang diberikan oleh instansi terkait di Qatar. Langkah ini diambil mengingat status hukum Adrian di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri guna menghadapi situasi ini. Tujuannya adalah untuk membawa Adrian kembali ke Indonesia dan menuntut pertanggungjawaban dari yang bersangkutan, baik secara pidana maupun perdata.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan melanggar beberapa peraturan lainnya. Dalam kaitannya dengan kasus ini, OJK juga telah memberlakukan sanksi kepada Adrian, seperti larangan menjadi pihak utama, pemblokiran rekening, penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Adrian Gunadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas, serta akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik dan konsistensi dalam penegakan hukum di sektor keuangan.
Dalam upaya membawa Adrian kembali ke Indonesia, OJK terus melakukan kerja sama dengan otoritas terkait baik di dalam maupun di luar negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan keadilan terwujud. Tindakan yang diambil oleh OJK merupakan langkah serius dalam menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.








