Monday, April 13, 2026
HomeBisnisPakar: Transfer Data Tanpa Mengalihkan Pengelolaan Data WNI ke AS

Pakar: Transfer Data Tanpa Mengalihkan Pengelolaan Data WNI ke AS

Transfer data pribadi merupakan fenomena yang lumrah dalam transaksi bisnis internasional, tidak berarti mengalihkan seluruh pengelolaan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS). Saat ini, banyak negara termasuk Uni Eropa telah menjalin kesepakatan terkait transfer data pribadi dengan AS, sebagai bagian dari mekanisme perdagangan global. Indonesia juga telah melakukan langkah-langkah konkret terkait kerja sama dengan AS terutama dalam hal transfer data pribadi.

Sebagaimana disebutkan dalam Fact Sheet Gedung Putih berjudul “The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal”, Indonesia akan mempermudah transfer data pribadi ke AS dengan mengakui perlindungan data AS yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Kesepakatan ini mengacu pada mekanisme transfer data lintas negara yang dilakukan secara kasus per kasus, untuk memastikan keabsahan dan perlindungan data dalam era ekonomi digital.

Transfer data pribadi telah menjadi hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari perjalanan udara hingga penggunaan internet. Masyarakat Indonesia seringkali memberikan data pribadi mereka kepada platform digital global seperti email, Zoom, YouTube, dan lainnya untuk berbagai keperluan. Tanpa transfer data pribadi, layanan dan transaksi digital tidak akan berjalan lancar.

Dengan adanya kesepakatan antara Indonesia dan AS terkait transfer data pribadi, penting bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara ketat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Lembaga Pelindungan Data Pribadi menjadi sangat strategis dalam menjalankan ketentuan UU PDP untuk memastikan bahwa transfer data pribadi dilakukan secara akuntabel dan patuh pada hukum.

Sebagai langkah selanjutnya, pemerintah perlu fokus pada pengawasan transfer data pribadi ke berbagai negara agar sesuai dengan ketentuan UU PDP. Pembentukan Lembaga PDP juga menjadi langkah yang penting untuk memastikan kepatuhan pada regulasi terkait perlindungan data pribadi. Dengan demikian, Indonesia dapat menjaga data pribadi WNI tetap aman dan terlindungi dalam era digital yang terus berkembang.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer