Pemutaran Musik di Tempat Usaha: Pentingnya Membayar Royalti
Pelaku usaha seperti pemilik restoran, kafe, hotel, hingga pusat kebugaran seringkali memutar lagu-lagu populer untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi pelanggan. Namun, terdapat aturan yang mewajibkan pemilik usaha untuk membayar royalti atas pemutaran musik di ruang komersial. Hal ini bukan hanya aturan baru, tetapi juga bagian dari perlindungan hukum terhadap karya cipta musisi dan pencipta lagu di Indonesia.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa penggunaan musik untuk kepentingan bisnis harus memiliki izin resmi, meskipun hanya memutar lagu dari YouTube atau Spotify. Musik yang diputar di tempat umum dianggap sebagai layanan komersial karena dapat membangun suasana dan menarik pengunjung. Oleh karena itu, pemilik usaha diwajibkan membayar royalti kepada para pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Berbagai jenis tempat usaha dan ruang publik seperti restoran, kafe, hotel, bar, salon, pusat fitness, dan transportasi umum diwajibkan untuk membayar royalti jika memutar musik di tempat tersebut.
Pemilik usaha dapat mendaftarkan usahanya ke LMKN dan membayar royalti sesuai dengan jenis usaha dan besarnya tempat. Untuk pelaku usaha kecil seperti UMKM, terdapat kemudahan tarif ringan atau bahkan pembebasan royalti, tergantung dari jenis dan skala usaha. Menggunakan musik tanpa izin dapat berpotensi melanggar hak cipta dan berakibat pada sanksi hukum maupun ganti rugi yang tinggi.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, pelaku usaha tidak hanya menghindari risiko hukum, tetapi juga turut mendukung perkembangan industri musik dan menghargai hak cipta para pencipta karya. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur lisensi dan tarif royalti dapat diakses melalui situs resmi LMKN maupun DJKI. Pelaku usaha perlu memahami pentingnya membayar royalti untuk memastikan keberlangsungan dan ketaatan terhadap aturan hukum terkait pemutaran musik di tempat usaha.








