Pemindahan Aset HPPO JIS ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah memulai proses pemindahan aset dan pengelolaan aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Direktur Bisnis Jakpro, I Gede Adi Adnyana, menyatakan bahwa target pemindahan ini harus selesai pada 31 Desember 2025 dan tidak boleh mundur dari target yang telah ditetapkan.
Adnyana juga menegaskan bahwa pemindahan aset dan pengelolaan HPPO JIS kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta harus selesai pada Januari 2026 sesuai arahan langsung dari Gubernur Pramono Anung. Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh eks warga Kampung Susun Bayam, sebanyak 126 kepala keluarga telah setuju untuk menempati unit-unit yang sudah tersedia di HPPO JIS.
Total 138 unit di HPPO JIS ini terdiri dari tiga unit untuk penyandang disabilitas dan 135 unit untuk warga eks Kampung Bayam dan warga lainnya. Untuk memastikan keberlanjutan rumah tersebut, Adnyana mengingatkan penghuni untuk merawat dengan baik bangunan yang telah ditempati. Diharapkan Kampung Bayam akan menjadi lebih baik di masa depan dan tetap menjaga kerukunan di wilayah Jakarta Utara. Sarkem juga mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Pramono Anung yang telah peduli dan memperjuangkan warga Kampung Bayam.








