Monday, April 13, 2026
HomeKriminalitasPenemuan Ekstasi Jaringan Indonesia-Belanda oleh Polrestro Jakut

Penemuan Ekstasi Jaringan Indonesia-Belanda oleh Polrestro Jakut

Polisi Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi jaringan Indonesia-Belanda dengan jumlah barang bukti mencapai 14.521 butir senilai Rp15 miliar. Keempat pelaku berinisial MF, FD, DK, dan R berhasil ditangkap di tiga lokasi yang berbeda setelah tim gabungan menemukan informasi tentang rencana peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, membagi dua tim untuk melakukan pengembangan, yaitu tim dari Satrenarkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilincing. Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil menemukan 9.460 butir pil ekstasi merah muda bertuliskan Tesla di wilayah Lontar Dalam, Koja, Jakarta Utara. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara juga berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku lainnya di lokasi yang berbeda. Kedua tersangka yang tertangkap juga memiliki barang bukti narkotika jenis sabu. Mereka mengaku menyimpan 5.000 butir pil ekstasi di rumah rekan mereka di Surabaya. Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan oleh polisi untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer