Sunday, October 11, 2026
HomeFinansialImplementasi PMK Soal Emas Harus Diawasi: Soroti Komisi XI

Implementasi PMK Soal Emas Harus Diawasi: Soroti Komisi XI

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan penilaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai ekosistem emas sebagai langkah strategis namun perlu pengawasan ketat. Permen yang dimaksudkan adalah PMK No. 51 tahun 2025 dan PMK No. 52 tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025. Misbakhun menganggap kebijakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian emas batangan oleh bank penjualan emas sebagai langkah positif. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem, likuiditas, dan menjaga daya saing sektor emas di dalam negeri. Meski demikian, peraturan ini memerlukan penguatan lebih lanjut untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah celah yang dapat merugikan negara. Misbakhun menekankan pentingnya definisi operasional yang jelas, perlakuan pajak untuk transaksi emas non fisik atau digital, dan sistem pengawasan terintegrasi antar lembaga terkait agar tujuan efisiensi sistem dan optimalisasi penerimaan negara dapat tercapai tanpa kebocoran. Dengan adanya sistem pengawasan yang efektif, diharapkan manfaat ekonomi dari sektor emas dapat dirasakan secara maksimal oleh negara dan masyarakat. Sebagai politisi senior Partai Golkar, Misbakhun menilai bahwa peraturan tersebut merupakan terobosan yang perlu diperkuat untuk mencapai tujuan yang mulia.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer