Friday, February 13, 2026
HomeHiburanBiaya Royalti Musik Kafe & Restoran: Rincian dan Cara Pembayarannya

Biaya Royalti Musik Kafe & Restoran: Rincian dan Cara Pembayarannya

Isu pembayaran royalti musik kembali menjadi sorotan dalam industri kafe dan restoran sehubungan dengan penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Beberapa pemilik usaha mencoba menghindari kewajiban pembayaran royalti dengan menggunakan rekaman suara alam, tapi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjelaskan bahwa semua rekaman, termasuk suara alam yang diproduksi secara profesional, masih dilindungi hak terkait. Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa penggunaan rekaman untuk keperluan komersial di ruang usaha tetap memerlukan pembayaran royalti sesuai dengan peraturan UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Musik yang diputar di ruang usaha, seperti kafe dan restoran, dianggap sebagai layanan komersial karena berkontribusi dalam menciptakan suasana dan menarik minat pengunjung. Oleh karena itu, pemilik usaha wajib membayar royalti, meskipun musik tersebut diputar melalui platform legal seperti YouTube, flashdisk, atau Spotify. Pemerintah menegaskan bahwa langganan layanan streaming tidak mencakup izin untuk pemutaran di ruang komersial, sehingga izin pemanfaatan musik harus diperoleh melalui LMKN dengan pembayaran royalti yang sesuai.

Tarif royalti resmi untuk usaha jasa kuliner yang memutar musik telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. Tarif ini terbagi menjadi dua jenis hak, yaitu hak cipta untuk pencipta lagu dan hak terkait untuk produser rekaman dan pelaku pertunjukan. Pembayaran royalti dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi LMKN.

Pemilik usaha kecil, khususnya usaha mikro dan kecil, mendapatkan kelonggaran dalam pembayaran royalti sesuai dengan jenis dan skala usaha yang mereka miliki. Hal ini sebagai wujud dukungan kepada UMKM agar tetap dapat berkembang sambil menghormati hak kekayaan intelektual para pencipta lagu. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pembayaran royalti musik guna melindungi hak para musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri musik tanah air.

Jika pemilik usaha ingin memperoleh lisensi untuk mengatur pemutaran musik di tempat usaha mereka, mereka bisa mengajukan permohonan melalui LMKN dengan langkah-langkah yang telah ditentukan. Setelah proses verifikasi, LMKN akan menerbitkan proforma invoice yang harus dibayarkan sesuai dengan nilai yang tercantum. Dokumen-dokumen resmi tersebut kemudian akan dikirimkan kepada pemilik usaha sebagai bukti legalitas penggunaan musik di tempat usaha mereka.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer