Sunday, October 11, 2026
HomeBeritaAnggota DPR Membahas RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Secara Paralel

Anggota DPR Membahas RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Secara Paralel

RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset dapat dibahas paralel di Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membahas RUU Perampasan Aset jika Badan Legislasi DPR RI mengirimkannya. RUU ini telah diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar prioritas 2025 oleh Badan Legislasi DPR.

Nasir menjelaskan bahwa penambahan RUU Perampasan Aset merupakan hal yang diharapkan, karena terdapat beragam pendapat yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU tersebut. Meskipun demikian, fokus utama saat ini adalah terhadap visi yang diinginkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR RI sedang dalam proses pembahasan RUU tentang KUHAP yang belum selesai, meskipun revisi telah selesai dilakukan pada bulan Juli.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. RUU ini diusulkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan akan menjadi fokus pembahasan di DPR. RUU tentang perampasan aset sebelumnya masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

Dengan adanya usulan ini, diharapkan bahwa pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sesuai dengan visi yang diamanatkan oleh Presiden.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer