Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 13 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin. Layanan Samsat Keliling ini memberikan akses kepada masyarakat untuk berbagai keperluan seperti pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Samsat Keliling di Jadetabek tersebar di beberapa wilayah agar memudahkan masyarakat mendapatkan layanan tanpa harus mengunjungi kantor pusat. Sejumlah wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.
Untuk mendapatkan layanan Samsat Keliling, masyarakat diharuskan membawa beberapa persyaratan penting seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK lengkap dengan fotokopi. Pemohon juga diwajibkan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini untuk memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan mereka. Sebagai informasi tambahan, aplikasi Signal juga dapat digunakan untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, lebih dari sejuta kendaraan di Jakarta belum membayar pajak, sehingga penting untuk mematuhi kewajiban ini. Jika Anda ingin mengetahui lokasi Samsat Keliling di Jadetabek, silakan lihat informasi akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai lokasi di Jadetabek, diharapkan masyarakat dapat secara mudah dan nyaman mengurus pembayaran pajak kendaraan mereka. Kehadiran Samsat Keliling ini memberikan kemudahan akses serta memastikan bahwa kewajiban pajak kendaraan dapat dipenuhi dengan lancar.








