Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi wilayah Jakarta pada Sabtu. Layanan SIM Keliling ini dapat diakses mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi pelayanan SIM Keliling tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Masyarakat yang ingin memperpanjang dokumen SIM harus mempersiapkan fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, termasuk habis masa berlakunya hanya dalam sehari, harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.








