Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mencegah kasus ilegal akses dan manipulasi data dengan modus operandi mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank. Pelaku, yang berinisial WFT (22) dan memiliki akun dengan nama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, ditangkap di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Kejadian ini bermula dari laporan polisi yang diterima sekitar Februari 2025 dari salah satu bank swasta di Indonesia. Pelaku menggunakan akun X dan mencoba meretas 4,9 juta akun nasabah bank swasta tersebut dengan memposting tampilan salah satu akun nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi bank. Tim Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penyelidikan dan juga memulangkan barang bukti seperti ponsel, tablet, dan SIM card. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan aktivitas di media sosial sejak tahun 2020 dengan nama Bjorka. Tindakan ini berpotensi merugikan keamanan sistem perbankan dan reputasi bank itu sendiri, hal ini dapat mengurangi kepercayaan nasabah terhadap bank. Tersangka dikenai Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Polda Metro Tangkap Hacker Bjorka dalam Kasus Peretasan Data Bank
RELATED ARTICLES






