Penetrasi pelindungan akibat gempa melalui mitigasi asuransi masih rendah di Indonesia. Menurut Strategic Planning & Risk Management Group Head PT Reasuransi MAIPARK Indonesia, Ruben Damanik, kurang dari 0,1 persen rumah tinggal di Indonesia diasuransikan sebagai upaya proteksi terhadap dampak bencana. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa hanya 36 ribu dari total 64 juta rumah di Indonesia diasuransikan pada tahun 2023.
Rendahnya inklusi asuransi menimbulkan kesenjangan besar antara total kerugian ekonomi akibat bencana dengan nilai kerugian yang dijamin asuransi. Sebagai contoh, saat gempa dan tsunami terjadi di Aceh pada Desember 2004, nilai kerugian ekonomi mencapai Rp41,4 triliun, namun nilai kerugian yang diasuransikan hanya Rp650 miliar, dengan rasio aset yang dilindungi asuransi hanya sekitar 1,6 persen.
Tren serupa terjadi 20 tahun kemudian ketika gempa menghantam Cianjur, Jawa Barat, pada November 2022. Sekitar 530 ribu rumah rusak akibat gempa, namun hanya seribu unit yang tercatat memiliki asuransi. Rasio perlindungan asuransi mencapai 1,2 persen, dengan total kerugian senilai Rp4 triliun dan nilai kerugian yang diasuransikan hanya Rp50 miliar.
Ruben menyatakan bahwa rendahnya literasi dan kesadaran masyarakat tentang mitigasi risiko bencana melalui asuransi masih menjadi masalah. Padahal, hampir seluruh wilayah Indonesia rawan bencana, mulai dari banjir, cuaca ekstrem, hingga gempa bumi. Oleh karena itu, perlunya pendekatan mitigasi risiko yang terukur melalui kesiapan masyarakat agar kerugian akibat bencana dapat diminimalkan dan asuransi menjadi instrumen penting dalam pemulihan pascabencana.








