Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus narkoba, memunculkan perbincangan publik mengenai ancaman hukuman yang mungkin dihadapinya. Terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba, Ammar ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati mengiringi kasus ini. Namun, banyak yang masih bingung tentang arti sebenarnya dari hukuman seumur hidup dalam sistem hukum Indonesia. Hukuman ini merupakan sanksi terberat yang diberikan kepada pelaku kejahatan berat yang dinilai membahayakan masyarakat. Dijatuhkan setelah proses pengadilan yang adil, hukuman ini berlaku hingga akhir hayat terpidana. Jika ada perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun, harus melalui persetujuan Presiden setelah pertimbangan dari Mahkamah Agung. Ini menjelaskan secara lengkap pengertian dan penerapan hukuman seumur hidup dalam konteks hukum Indonesia.








